130 Hektare Hutan di Sinaboy Diduga Dirambah untuk Kebun Sawit

  • Whatsapp

BAGANSIAPIAPI (ROHIL), Redaksi86.com Dugaan pembukaan lahan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan kembali mencuat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di wilayah Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kelurahan Serusa, Kecamatan Sinaboy, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, serta didukung dokumentasi foto di lapangan dan pemantauan Jaringan Pengawas Sosial (JPS), aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah merusak ekosistem hutan dalam skala cukup luas.

Sumber menyebutkan, luas lahan yang diduga dirambah mencapai sekitar 130 hektare. Area tersebut disebut-sebut tengah dipersiapkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Secara regulasi, pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, aktivitas yang terlanjur terjadi di kawasan hutan dapat diselesaikan melalui skema legalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan 110B, dengan syarat memenuhi ketentuan administratif yang berlaku. Jika tidak, pelaku terancam sanksi pidana maupun denda administratif.

Saat dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Penghulu Sungai Nyamuk, Sudirman, mengaku terkejut dan belum mengetahui adanya aktivitas tersebut di wilayahnya.

“Saya justru baru mendapat informasi ini dari rekan-rekan media. Tentunya akan kami kroscek di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ingin terseret dalam persoalan hukum terkait dugaan perambahan hutan tersebut, terlebih masa jabatannya yang tersisa tidak lama.

“Harapan kami, jika memang ada pelanggaran, dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak UPTD Polisi Kehutanan (Polhut) Rokan Hilir. Namun hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala UPTD Polhut, Didi, belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah terbaca.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas di kawasan hutan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Mereka juga meminta agar alat berat yang digunakan dalam kegiatan itu ditindak, guna memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat.

Secara hukum, kepemilikan atau penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah. Selain itu, penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin resmi juga merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi serupa.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan kawasan hutan di wilayah Rokan Hilir.**

Liputan: Rudy Hartono

Related posts