Residivis Narkoba Ditangkap, Polsek Tapung Amankan Satu Paket Sabu di Sumber Makmur

  • Whatsapp

TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial GU (37), yang diketahui merupakan residivis, diamankan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalur I perkebunan kelapa sawit Desa Sumber Makmur, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Y E Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku telah lama menjadi target operasi karena kerap dilaporkan meresahkan warga.

“Pelaku ini sudah banyak laporan terkait peredaran narkotika dan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tapung. Kanit Reskrim Polsek Tapung Rhino Handoyo langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dua pria yang mencurigakan di pinggir jalur perkebunan sawit. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu ke dalam kebun sawit.

“Terjadi aksi kejar-kejaran, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi, dan pelaku GU mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Sementara satu orang lainnya berinisial RE, yang turut diamankan di lokasi, setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan akhirnya dipulangkan.

Selanjutnya, pelaku GU beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat setempat menyambut baik langkah cepat aparat kepolisian. Ketua RT setempat, Agus Supiono, menyampaikan apresiasinya atas penangkapan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Tapung. Pelaku ini sudah lama meresahkan warga karena diduga sering melakukan peredaran narkoba di desa kami,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya pembinaan telah dilakukan terhadap pelaku, namun tidak pernah diindahkan.

“Sudah sering ditegur, tapi tidak pernah berubah,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain serta mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Desa Sumber Makmur dan sekitarnya.**

Editor: Redaksi

Related posts