Kurang dari 24 Jam, Polsek Tapung Bekuk Pelaku Curat di Desa Indra Sakti

  • Whatsapp

TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com Kinerja cepat jajaran Polsek Tapung patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, Arifin (43), warga Jalan Raya Alamanda RT 012 RW 004 Desa Indra Sakti, mendapati rumahnya telah dibobol pelaku saat mendapat kabar dari istrinya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Senin (27/6/2026), menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SU (32), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

“Satu pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial TO masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.

Modus Operandi: Congkel Jendela Dapur

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dapur hingga merusak teralis. Saat korban melakukan pengecekan, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.

Pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai, perhiasan, serta dua unit telepon genggam.

“Pelaku membuka lemari dan mengambil uang dari dalam celengan, serta mencuri dua unit handphone dan satu cincin emas,” tambah Kompol Bambang.

Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22,5 juta. Barang-barang yang hilang meliputi:

– Uang tunai

– Cincin emas 21 karat seberat 2 gram

– Dua unit handphone

– Barang berharga lainnya

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo langsung mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku SU di kediamannya di Kota Batak, Desa Pantai Cermin.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Uang tunai Rp8,2 juta

– Cincin emas

– Kwitansi pembelian emas

– Pakaian yang digunakan saat beraksi

– Handphone

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, TO, yang kini masih buron.

Apresiasi Masyarakat

Keberhasilan Polsek Tapung dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Indra Sakti. Warga menilai respons cepat aparat kepolisian memberikan rasa aman di lingkungan mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Tapung yang telah cepat menangkap pelaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku SU beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.**

Editor: Redaksi

Related posts