Baru Berjalan Beberapa Bulan, SPPG Tapung Lestari Diterpa Isu Limbah dan Dugaan Pelanggaran Juknis

  • Whatsapp

KAMPAR, Redaksi86.com Belum genap tiga bulan menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tapung Hilir, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tapung Lestari di Desa Tapung Lestari, Kabupaten Kampar, mulai menjadi sorotan publik.

Sejumlah persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah dapur hingga isu dugaan pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengelolaan program MBG tersebut.

Keluhan warga terutama datang dari masyarakat RT 06 dan RT 08 RW 02 yang berada di sekitar dapur SPPG. Jemaah Mushola Miftahul Jannah mengaku terganggu dengan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aliran limbah dapur MBG.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Redaksi86.com, aliran air limbah dari dapur SPPG disebut mengarah ke parit di depan bangunan dan menimbulkan bau menyengat, terutama saat angin mengarah ke area mushola.

“Kalau angin mengarah ke mushola, baunya sangat terasa. Kadang cukup mengganggu saat jemaah sedang beribadah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap pengelolaan limbah dapur dapat segera dibenahi agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain keluhan warga, sumber internal juga menyebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG Tapung Lestari diduga belum berjalan maksimal.

“IPAL-nya diduga belum optimal, sehingga bau limbah masih keluar dan dirasakan masyarakat sekitar,” ujar sumber tersebut kepada tim media.

Tak hanya persoalan limbah, perhatian publik juga tertuju pada dugaan adanya relawan dapur SPPG yang berasal dari luar wilayah, tepatnya dari Pekanbaru. Kondisi itu dinilai sebagian pihak bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal sebagaimana tertuang dalam juknis program MBG.

Sorotan lain datang dari pelaku UMKM lokal bernama Dodi yang sebelumnya menjadi pemasok bahan pangan untuk dapur MBG tersebut. Salah seorang pelaku usaha ayam potong di sekitar wilayah SPPG mengaku kecewa karena pihak SPPG disebut tidak lagi memprioritaskan pembelian dari pelaku usaha lokal.

Informasi yang diterima menyebut kebutuhan ayam di dapur SPPG kini lebih banyak dipasok dalam bentuk ayam “valed” dari Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan tujuan awal program MBG yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat dan UMKM sekitar.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Kepala SPPG Tapung Lestari, Liandi Pratama, memberikan klarifikasi kepada Tim Redaksi86.com.

Terkait persoalan limbah, Liandi menjelaskan bahwa pembangunan IPAL telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun ia mengakui proses akhir pengolahan limbah masih belum maksimal sehingga aroma bau masih terasa di aliran pembuangan.

“Dalam proses akhir pengolahan memang masih belum maksimal sehingga masih dirasakan bau di aliran pembuangan. Kami terus berupaya agar air buangan tidak berbau, salah satunya dengan memberikan cairan Wipol. Jadi busa yang terlihat di aliran parit berasal dari cairan tersebut,” jelas Liandi.

Mengenai isu relawan dari luar daerah, Liandi membantah adanya tenaga relawan dari Pekanbaru. Ia menegaskan seluruh relawan dan karyawan SPPG Tapung Lestari merupakan warga yang memiliki KTP Kabupaten Kampar.

Ia juga menjelaskan proses perekrutan tenaga relawan dan karyawan sepenuhnya menjadi kewenangan yayasan dan mitra, sementara pihak SPPG hanya membantu proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan relawan sesuai juknis.

Sementara terkait keluhan UMKM lokal pemasok ayam, Liandi menyebut penghentian sementara kerja sama dilakukan karena adanya sejumlah standar kualitas pangan yang harus dipenuhi pemasok.

Menurutnya, pihak SPPG telah memberikan arahan agar proses pengiriman ayam menggunakan sterofoam dan es batu guna menjaga kualitas bahan pangan hingga tiba di dapur MBG.

“Kami sudah menyarankan agar tempat potong ayam menyediakan sterofoam dan es batu dalam proses pengiriman ke dapur, namun yang bersangkutan tidak mengikuti arahan tersebut,” ujarnya.

Liandi juga menegaskan bahwa pihak SPPG diwajibkan untuk tidak melakukan monopoli terhadap satu pemasok tertentu sebagaimana diatur dalam Juknis program MBG.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat sekitar dengan harapan pengelolaan dapur MBG ke depan dapat berjalan lebih baik tanpa menimbulkan dampak lingkungan maupun polemik di tengah masyarakat.**

Laporan: Nefrizal Pili

Related posts