PEKANBARU, Redaksi86.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan melakukan pungutan di lingkungan sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Riau. Surat edaran bernomor 7/DISDIK/2026 tersebut diterbitkan pada Rabu (3/6/2026) dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pihak sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Erisman Yahya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
Selain itu, larangan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Namun, penggalangan dana tersebut hanya dapat berbentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah,” tegas Erisman Yahya dilansir media GoRiau.com, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi beban tambahan yang harus ditanggung oleh orang tua maupun wali murid dalam mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan SF Hariyanto yang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan yang memberatkan masyarakat, khususnya orang tua siswa.
“Ini juga sesuai arahan Plt Gubernur Riau agar tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua atau wali murid,” pungkasnya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Dinas Pendidikan Riau berharap seluruh sekolah dan komite sekolah dapat mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan sukarela dalam setiap bentuk dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.**
Editor: Redaksi






