Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sita Sabu dan Bong

  • Whatsapp

Labuhanbatu, Redaksi86.com ~ Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu saat diduga hendak mengedarkan sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026).

Penangkapan yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial JIS alias Joni (31), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom. Berdasarkan catatan kepolisian, Joni merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,75 gram, satu kaca pireks berisi diduga sabu seberat bruto 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Feri, yang disebut merupakan warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang dimaksud. Namun hingga kini, pria yang disebut sebagai pemasok itu belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JIS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas AKP Hardiyanto.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.**
(I.H.A.D)

Related posts