LABUHANBATU, Redaksi86.com ~ Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa sekitar 34 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers.
Dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu hadir Drs. S. Ritonga, M.Pd. yang mewakili Bupati Labuhanbatu. Sementara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara diwakili Kasatpol PP Singgih Purwoto, S.Sos.
Turut hadir tokoh agama Ustaz Alfan, S.E., bersama sejumlah perwakilan LSM dan awak media yang menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu memastikan barang bukti narkotika hasil penindakan tidak kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.
Polres Labuhanbatu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat dinilai penting, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya semakin terlindungi dari ancaman peredaran serta penyalahgunaan narkotika.**
Penulis: Muhammad Al Rafi







Alamat :