PALEMBANG (SUMSEL), Redaksi86.com – Dua staf PPPK di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial RS dan RB, ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumsel. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
OTT itu dilakukan Polda Sumsel di hotel Palembang yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam OTT itum terdapat 23 orang yang diamankan termasuk sejumlah kepala sekolah.
“Iya dalam OTT yang dilakukan Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel ada 21 orang yang diamankan, yang saat itu berada di dalam kamar hotel tersebut. Serta 2 orang staf PPPK di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Jum’at (18/9/2026).
Nandang mengatakan, mereka berkumpul dalam rangka melakukan bimbingan teknis (bimtek), terkait Dana Program Refitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun 2026. Namun ada indikasi pembagian uang fee dari anggaran tersebut.
“Ada dua oknum dari Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin yang diamankan yakni RS dan RB berstatus PPPK. Selain itu juga ada 21 orang diduga merupakan kepsek dan bendahara di Kabupaten Banyuasin yang ada di kamar tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menjelaskan dalam OTT tersebut terdapat 23 orang yang diamankan yang terdiri dari 12 oknum kepsek SD, 2 bendahara SD, 4 oknum penyedia, 2 vendor, 1 istri dari oknum kepsek, dan 2 staf PPPK Diknas PPPK Banyuasin.
Ia juga menjelaskan, modus dalam praktik korupsi tersebut yakni meminta fee satu persen dari setiap anggaran sekolah yang diturunkan. Anggaran yang diturunkan bervariasi setiap sekolahnya berkisar dari Rp 500 sampai Rp 2 miliar. Uang fee tersebut disetorkan oleh oknum kepsek ke kedua oknum pegawai diknas tersebut.
“Dari dua oknum staf tersebut diamankan uang Rp 30,990.000 uang yang sudah disetor oleh oknum kepsek. Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp 71.216.000 ,” katanya.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Hingga saat ini pihaknya sudah menahan 2 oknum pegawai diknas tersebut, sementara sejumlah oknum kepsek maupun bendahara yang diamankan sudah dipulangkan.
“Saat ini dua staf PPPK dinas pendidikan Banyuasin yang kita lakukan penahanan. Sementara oknum kepsek, bendahara maupun vendor yang diamankan sudah dipulangkan (berstatus saksi),” ujarnya.**
Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi







Alamat :