LABUHANBATU, Redaksi86.com — Peristiwa meninggalnya Nur Tata br Siregar, bayi perempuan berusia enam bulan, menjadi perhatian publik di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jenazah bayi tersebut dilaporkan sempat tertahan sekitar 16 jam di RSUD Rantauprapat lantaran pihak keluarga disebut belum mampu menyelesaikan biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta.
Kondisi tersebut memantik keprihatinan sejumlah pihak, termasuk kalangan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Bersatu (FWB) Labuhanbatu.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap keluarga almarhumah, FWB Labuhanbatu menggelar aksi penggalangan dana di depan gedung RSUD Rantauprapat.
Aksi kemanusiaan tersebut dilakukan untuk membantu meringankan beban keluarga agar jenazah Nur Tata dapat segera dibawa pulang dan dimakamkan secara layak.
Bagi FWB Labuhanbatu, persoalan tersebut bukan semata menyangkut administrasi rumah sakit, tetapi juga berkaitan dengan nilai kemanusiaan, empati, serta penghormatan terhadap keluarga yang sedang berada dalam suasana duka.
Selain melakukan penggalangan dana, FWB Labuhanbatu juga meminta Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. H. Ady Subrata, M.Ked (Ped), Sp.A, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan tertahannya jenazah bayi tersebut.
Klarifikasi dari manajemen rumah sakit dinilai penting untuk menjelaskan secara utuh kronologi kejadian, prosedur administrasi yang diterapkan, serta kebijakan rumah sakit dalam menghadapi keluarga pasien yang mengalami kesulitan finansial.
FWB menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme yang diterapkan rumah sakit ketika keluarga pasien tidak mampu memenuhi kewajiban administrasi, khususnya dalam kondisi pasien telah meninggal dunia.
Sebagai fasilitas kesehatan pemerintah, rumah sakit diharapkan tetap menjalankan pelayanan sesuai aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan fungsi sosial, kondisi ekonomi masyarakat, serta aspek kemanusiaan.
Karena itu, pihak manajemen RSUD Rantauprapat diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar kebijakan dan langkah yang telah dilakukan dalam penanganan kasus tersebut.
Keterangan resmi juga dinilai penting sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, tetap memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi situasi darurat maupun kedukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi86.com belum memperoleh keterangan resmi tertulis dari manajemen RSUD Rantauprapat terkait alasan maupun dasar kebijakan yang menyebabkan jenazah bayi tersebut dilaporkan belum dapat dibawa pulang selama kurang lebih 16 jam.
Media Redaksi86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak RSUD Rantauprapat maupun pihak terkait lainnya guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.**(I.H.A.D)







Alamat :