Labuhanbatu Selatan, Redaksi86.com ~ Konflik agraria antara masyarakat Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan perusahaan perkebunan PT Nubika Jaya kembali mencuat. Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia (KTPMI) melakukan pendudukan lahan sengketa seluas 700 hektare pada Rabu (28/10/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas belum tuntasnya sengketa tanah yang menurut klaim masyarakat telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun. KTPMI menyatakan akan terus memperjuangkan lahan tersebut sampai memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang dinilai adil bagi warga.
Ketua KTPMI, Abdullah Hasibuan, menyebutkan bahwa lahan seluas 700 hektare itu merupakan tanah warisan leluhur yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Desa Tanjung Mulia.
Namun, menurut keterangan kelompok tani tersebut, persoalan mulai mencuat pada 1996 ketika PT Nubika Jaya, yang disebut sebagai Kebun Tanjung Medan cabang PHG, diduga memasuki dan menguasai areal yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat.
Dalam penyampaiannya di lokasi aksi, perwakilan KTPMI juga menuding adanya intimidasi dan tindakan kekerasan dalam proses penguasaan lahan pada masa lalu. Tuduhan tersebut menjadi bagian dari keberatan masyarakat yang hingga kini mereka perjuangkan.
KTPMI menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan melalui penawaran pola kemitraan perkebunan atau program plasma. Mereka menginginkan penyelesaian yang menyentuh pokok persoalan, yakni status kepemilikan dan penguasaan tanah yang disengketakan.
“Kami tidak meminta plasma. Kami menuntut hak atas tanah kami yang menurut kami telah dirampas melalui intimidasi dan kekerasan. Kami juga mempertanyakan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang kami duga bermasalah secara administrasi,” tegas perwakilan KTPMI dalam orasinya.
Kelompok tani tersebut menilai persoalan HGU perlu ditelusuri secara terbuka agar seluruh aspek administrasi pertanahan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi KTPMI, penyelesaian konflik tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan, tetapi juga harus mempertimbangkan klaim historis, dokumen kepemilikan, serta hak-hak masyarakat yang dipersoalkan.
Sebelum melakukan pendudukan lahan, KTPMI mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mencari penyelesaian. Langkah tersebut antara lain melalui pengaduan administratif kepada instansi pemerintah dan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
Meski demikian, menurut Abdullah, upaya yang telah dilakukan belum memberikan hasil yang diharapkan masyarakat. Ia menyampaikan kekecewaan karena sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun itu dinilai belum menemukan jalan keluar yang dapat diterima oleh pihaknya.
KTPMI juga mengaku telah menyampaikan pengaduan dan melakukan aksi penyampaian aspirasi kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Labuhanbatu Selatan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labusel, serta DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Namun, kelompok tersebut menilai tindak lanjut atas pengaduan mereka belum memberikan kepastian penyelesaian.
Abdullah menduga persoalan ini tidak terlepas dari lemahnya respons para pemangku kebijakan. Ia berharap pemerintah dan lembaga terkait tidak membiarkan konflik tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami menduga para pemangku kebijakan terjebak dalam lingkaran oligarki. Mereka memilih bungkam di hadapan kekuasaan korporasi,” ujar Abdullah.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan pihak KTPMI yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena menganggap jalur penyelesaian yang ditempuh selama ini belum membuahkan hasil, KTPMI menyatakan akan meningkatkan perjuangan mereka. Kelompok tersebut bahkan menyebut langkah lanjutan yang mereka deklarasikan sebagai “Perang Sosial” untuk menggambarkan keseriusan dalam memperjuangkan klaim atas lahan tersebut.
KTPMI meminta pemerintah pusat turun tangan agar sengketa agraria di Desa Tanjung Mulia dapat ditangani secara menyeluruh dan transparan.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Intervensi pemerintah pusat. KTPMI meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menaruh perhatian langsung terhadap sengketa lahan tersebut.
2. Pemeriksaan proses peradilan. KTPMI mendesak Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing atas hal-hal yang mereka persoalkan dalam penanganan perkara di PTUN Medan dan PN Rantauprapat.
3. Audit administrasi HGU. KTPMI meminta proses penerbitan HGU PT Nubika Jaya yang berkaitan dengan areal sengketa diperiksa oleh instansi pertanahan berwenang, termasuk untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian administrasi.
Menurut KTPMI, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan hukum, transparansi, dan pemeriksaan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, manajemen PT Nubika Jaya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Kepala BPN Labusel, serta unsur pimpinan DPRD Labusel disebut belum memberikan tanggapan resmi ketika hendak dikonfirmasi oleh pihak pelapor berita.
Konfirmasi dan penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai status lahan, dasar penerbitan HGU, serta proses penyelesaian sengketa yang telah berjalan.
Konflik agraria di Desa Tanjung Mulia kini menjadi perhatian karena menyangkut klaim hak atas tanah, kepastian hukum, dan hubungan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.
Masyarakat berharap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dapat ditangani secara terbuka oleh pihak berwenang, sehingga tidak terus berlarut-larut dan berpotensi memperbesar ketegangan di lapangan.**
Laporan: I.H.A.D

Alamat :