Kejari Kampar Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Tanah Restan Indra Sakti, Lahan 43 Hektare Dikembalikan ke Pemkab

  • Whatsapp

KAMPAR, Redaksi86.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana MISDI alias MISDIK dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar.

Eksekusi terhadap terpidana tersebut telah dilaksanakan pada. Senin, 28 September 2026. Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi, Senin (2/11/2026).

Dalam keterangannya, Atmariadi menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi, dengan putusan yang menyatakan MISDI alias MISDIK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

Sementara itu, terhadap dakwaan kesatu primair, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Berdasarkan amar putusan, terpidana MISDI alias MISDIK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp300 juta.

Selain itu, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp73,8 juta.

Dalam putusan tersebut ditegaskan, apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajibannya. Apabila tidak memungkinkan, pidana denda yang tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Sedangkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terpidana dikenakan pidana penjara pengganti selama satu tahun.

Lahan 43 Hektare Dikembalikan kepada Pemkab Kampar

Tidak hanya memastikan pelaksanaan putusan pidana, Kejari Kampar juga menyampaikan perkembangan penting terkait status objek perkara berupa tanah seluas 43 hektare di kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti.

Berdasarkan putusan majelis hakim sejak tingkat pertama hingga tingkat kasasi, lahan seluas 43 hektare yang menjadi objek perkara tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Penyerahan lahan kepada pemerintah daerah direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat melalui Bupati Kampar.

Pengembalian aset tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyelesaian perkara korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti.

Dengan demikian, proses hukum perkara ini tidak hanya berujung pada penjatuhan hukuman terhadap terpidana, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang menjadi objek perkara.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dan penguasaan aset yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Daerah.

Kejaksaan Negeri Kampar menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan serta mengawal penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Editor: Nefrizal Pili

Related posts