KAMPAR KIRI, Redaksi86.com – Keberadaan usaha hiburan malam atau yang dikenal sebagai “warung remang-remang” bernama Cafe KE di wilayah Kenegerian Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, kembali memicu kemarahan masyarakat. Tempat tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar aturan hukum, serta bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat, namun tetap berjalan leluasa bahkan terkesan “kebal” terhadap hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di lokasi tersebut ditemukan ruangan karaoke dengan penerangan redup, penyediaan minuman keras (miras) jenis bir dalam jumlah besar, hingga aktivitas berjoged berpasangan yang diduga mengarah pada perbuatan asusila.
Tidak hanya itu, tempat ini juga disinyalir menjadi sarang praktik peredaran dan penggunaan narkoba. Diduga kuat aktivitas ini terjadi baik secara sembunyi-sembunyi maupun diketahui oleh pemilik, pengelola, hingga pekerja di lokasi tersebut. Selain itu, juga terindikasi adanya praktik terselubung yang diduga merupakan transaksi atau layanan seksual yang melanggar norma dan hukum.
Pelanggaran Administrasi dan Identitas
Aspek administrasi kependudukan juga menjadi sorotan tajam. Terindikasi adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku, di mana pergantian pemilik, pengelola, maupun pekerja terjadi secara terus-menerus tanpa prosedur yang jelas.
Banyak di antara pekerja wanita di sana yang diduga tidak jelas status kependudukannya, berpakaian tidak senonoh, bahkan diduga sengaja menyamarkan identitas atau tidak memiliki dokumen resmi yang sah. Kondisi ini menyoroti pentingnya peran serta pengawasan perangkat pemerintahan di lingkungan sekitar, mengingat aturan kependudukan yang seharusnya ketat justru dilanggar secara terang-terangan.
Sikap Menantang dan Dugaan “Backing”
Secara hukum, kegiatan ini jelas melanggar sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang pembatasan penjualan miras, serta Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kabupaten Kampar. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi dijerat pasal pidana kesusilaan, UU Ketenagakerjaan, hingga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika terbukti ada unsur eksploitasi.
Yang membuat masyarakat semakin geram adalah sikap pemilik dan pengelola yang terkesan sangat menantang. Salah satu narasumber menyebut bahwa pemilik mengaku tidak akan ada pihak yang berani menutup usahanya.
Kondisi ini berlangsung sudah sekitar 10 tahun lamanya. Meskipun berbagai razia rutin dilakukan oleh aparat gabungan, termasuk Polsek, Koramil, hingga Satpol PP, tempat tersebut hanya tutup sesaat dan kembali beroperasi normal tak lama kemudian. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya “backing” atau perlindungan dari oknum tertentu serta dugaan adanya transaksi ilegal atau “setoran”.
Sikap menantang ini juga ditunjukkan oleh para pekerjanya. Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang viral, seorang pekerja wanita meremehkan teguran warga dan ancaman aksi demo, bahkan menjawab dengan kalimat yang tidak sopan.
Warga Siap Turun Tangan
Melihat ketidakberesan yang terus terjadi, warga menilai penegakan hukum selama ini hanya seperti “angek-angek ciyik ayam” atau gertakan belaka. Warga bahkan menyindir bahwa satu-satunya kekuatan yang mampu menutup tempat maksiat tersebut adalah “induak-induak” atau kaum ibu-ibu.
Karena tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat kini bersiap mengambil langkah sendiri. Kaum ibu-ibu dikabarkan sedang mempersiapkan aksi unjuk rasa massal dalam waktu dekat dengan perkiraan jumlah peserta mencapai ratusan orang.
Merespons hal ini, pihak Satpol PP mengaku telah mendata para pelaku dan akan melakukan tahapan mediasi serta edukasi. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan masih melanggar, mereka berjanji akan mengambil langkah hukum, menyita barang bukti, dan menjerat pelaku dengan sanksi pidana ringan maupun administratif.
Hingga saat ini, masyarakat terus mendesak adanya tindakan nyata dan penutupan permanen demi menjaga citra daerah serta norma-norma yang berlaku di Kenegerian Lipat Kain.**
Editor: Redaksi
Sumber: Hasbi.A






