PEKANBARU, Redaksi86.com – Setelah delapan tahun menjadi buronan, seorang terpidana kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi akhirnya berhasil ditangkap Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Terpidana bernama Edi Setiawan dibekuk aparat saat berada di rumahnya di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/08/2025) pagi. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya yang cukup lama sejak kasusnya diputus bersalah.
Kasus Korupsi Jembatan Kuansing
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Haryadi, menjelaskan bahwa Edi Setiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jembatan penghubung Dusun Empat dan Dusun Lima di Desa Beringin Jaya, Kuantan Singingi.
Dalam proyek yang bersumber dari dana APBN dan APBDes tahun 2015 tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp621 juta.
“Yang bersangkutan telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek jembatan tersebut dan sudah divonis, namun melarikan diri selama delapan tahun,” ujar Dedie Tri Haryadi.
Akhir dari Pelarian Panjang
Edi Setiawan sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan Pengadilan menetapkannya bersalah. Upaya pelacakan intensif akhirnya membuahkan hasil, hingga Tim Kejati Riau berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
Kejati Riau menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memburu dan menindak para buronan kasus korupsi demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera.**(red)






