MAGELANG, Redaksi86.com — Biadap ayah menganiaya bocah di bawah umur, yang berusia 8 tahun berinisial LA, kelas 3 Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kejadian tersebut membuat anak mengalami trauma dan luka hampir di sekujur tubuhnya akibat dianiaya oleh ayah angkatnya yang berinisial BTW (43 tahun), warga Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Hal tersebut terungkap dalan konferensi pers pada kamis 30 Oktober 2025 di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta Magelang yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K.,M.H. yang diwakili oleh Kanit PPA Ipda Isti Wulandari dan didampingi oleh kasihumas Ipda Ady Lilik Purwanto.
Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 wib LA (Korban) pulang dari mengaji menuju warung ayah angkatnya inisial (BTW) yang berdomisili di Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Ipda Isti mengatakan dari keterangan pelaku sesampainya di warung, ayah angkatnya langsung bicara dengan nada tinggi memarahi korban karena pulang larut malam.
Kemudian pelaku bertanya dengan nada tinggi & dijawab oleh korban. Tiba – tiba pelaku memukul pipi kiri LA dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 kali, sehingga LA menangis lalu jongkok sembari mengusap air matanya Terangnya.
Tak tanya itu, pelaku kemudian mengambil selang sepanjang 100 cm, lalu memukul beberapa tubuh korban dari mulai kaki sampai ke tubuh korban dan pelaku mengancam akan mengubur serta membakar korban.
Keesokan harinya korban berangkat ke sekolah dengan luka yang nampak memar di wajah, ada guru yang curiga melihat luka korban saat di sekolah kemudian sang guru memeriksa bersama ibu lurah yang bekerja sebagai pengajar juga.
Kemudian guru membuka baju korban dan mendapatkan luka memar hampir di seluruh tubuhnya. Hari itu juga melaporkan kejadian tersebut.
Berkat laporan itu, Senin 27-10-2025 sekitar pukul 15.40 wib penyidik berhasil mengamankan pelaku di warung dusun Dermo 1, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku BTW dan pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersangka BTW dijerat dengan pasal 44 UURI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 80 JO pasal 76c UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ancaman hukuman di tambahi 1/3 karena dilakukan oleh orang tua.
Polresta Magelang menghimbau masyarakat apabila mengetahui dan melihat tindak kekerasan harap melaporkan ke Polsek terdekat, ke Polresta atau melalui Call Cantre 110 yang selalu ada 24 jam, supaya kejadian yang tidak diinginkan segera ditindaklanjuti sehingga tidak ada kekerasan dalam rumah tangga/kekerasan dilingkungan sekitar.**
Laporan : Mala






