Proyek Ketapang 2025 BUMKep Mandiri Utama Palika Disorot, Plang Tak Cantumkan Nilai Anggaran!

  • Whatsapp

ROKAN HILIR, Redaksi86.com Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tengah dihebohkan dengan dugaan pelanggaran prinsip transparansi pada pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2025 yang dikelola oleh BUMKep Mandiri Utama di Kepenghuluan Panipahan Darat.

Kisruh ini mencuat setelah media menemukan adanya plang proyek pembangunan kandang itik bertelur yang tidak mencantumkan informasi nilai anggaran fisik secara terbuka. Padahal, papan informasi proyek seharusnya menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa secara transparan.

Tak Ada Nilai Anggaran di Papan Informasi

Berdasarkan hasil penelusuran tim Redaksi86.com di lapangan, papan pengumuman proyek yang berdiri di area sekretariat BUMKep Panipahan Darat hanya mencantumkan keterangan:
“Kegiatan Program Ketapang Kandang Itik Bertelur, Sumber Dana: Dana Desa (DD), Volume 11 m x 28 m, Tahun Anggaran 2025.”

Namun, tidak ada satu pun informasi mengenai jumlah anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat sekitar yang menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam regulasi.

Langgar Aturan Permendagri

Mengacu pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa wajib menyampaikan informasi mengenai pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara terbuka, termasuk melalui papan pengumuman yang mencantumkan rincian kegiatan, nama pelaksana, serta besaran anggaran.

Ketentuan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Namun, praktik di lapangan pada proyek BUMKep Mandiri Utama Panipahan Darat tampak tidak sejalan dengan ketentuan itu.

Klarifikasi dari Direktur BUMKep

Ketika dikonfirmasi oleh awak media Metro Terkini, Tomy Rahmat selaku Direktur BUMKep Mandiri Utama memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa pembuatan kandang itik tidak dicantumkan secara terpisah karena merupakan bagian dari dana modal awal program Ketapang.

“Untuk pembuatan kandang itik tidak disebutkan, karena 20 persen dari dana desa adalah modal awal. Jadi anggarannya itu sudah termasuk dari pembuatan kandang, pembelian itik, perawatan sampai beberapa bulan ke depan. Yang jelas dana sebesar Rp400 juta lebih digunakan sebagai modal awal,” ujar Tomy Rahmat.

Desakan Transparansi Publik

Meski demikian, sejumlah tokoh masyarakat menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan proyek. Mereka mendesak agar pemerintah desa dan pengelola BUMKep lebih terbuka dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik, demi menghindari kecurigaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts