ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, mulai menunjukkan hasil nyata. Bukan sekadar konsep atau slogan, pendekatan penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan tersebut kini diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap dugaan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.
Pada Jum’at, 24 Juli 2026, Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 118 hektare di wilayah Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda Riau itu menjadi penegasan bahwa kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem mangrove, tidak boleh dibiarkan. Di lokasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak cepat melakukan penindakan.
Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka atau membabat kawasan mangrove, berikut sejumlah dokumen lahan dan peta lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolda Riau menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara serius.
“Hutan dan lingkungan harus kita jaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” tegas Irjen Pol. Herry Heryawan di hadapan awak media.
GREEN POLICING DAPAT APRESIASI AKADEMISI
Langkah tegas Polda Riau tersebut sebelumnya telah mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Akademisi lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si., pada 15 Juli 2026 menilai program Green Policing sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan ekosistem mangrove sekaligus mendukung terwujudnya keamanan ekologis di Provinsi Riau.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Pendekatan tersebut tidak hanya berdampak pada penegakan hukum lingkungan, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Dr. Elviriadi.
Ia juga menilai langkah Kapolda Riau tersebut sebagai sebuah tindakan monumental dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Riau.
“Saya salut dan menilai tindakan Pak Kapolda ini monumental. Sejak Riau berdiri, belum ada sejarah Kapolda yang berani menindak penjahat mangrove sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Elviriadi menyebut Green Policing menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum. Penanganan kejahatan lingkungan, menurutnya, tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku.
Pendekatan tersebut harus mencakup pencegahan, penindakan, rehabilitasi, edukasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kini, apresiasi tersebut mulai dibuktikan melalui tindakan nyata Polda Riau dalam menangani dugaan perusakan kawasan mangrove di Rohil. Kerusakan ekosistem seluas 118 hektare yang berpotensi mengancam kawasan pesisir langsung mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
DIJERAT TIGA UNDANG-UNDANG
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup.
Adapun aturan hukum yang digunakan antara lain:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penggunaan tiga payung hukum tersebut menunjukkan bahwa dugaan perusakan kawasan mangrove tidak dipandang sebagai persoalan biasa. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.
PNBR SIAP KAWAL HINGGA PENGADILAN
Sementara itu, DPP Lembaga Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas di pengadilan.
DPP PNBR, Sekjen Akmaluddin, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami dorong aparat penegak hukum bekerja profesional berdasarkan bukti dan fakta di lapangan. Jangan ada tebang pilih,” tegas Sekjen Akmaluddin.
Penindakan terhadap dugaan perusakan 118 hektare mangrove di Pasir Limau Kapas menjadi ujian sekaligus pembuktian bahwa komitmen perlindungan lingkungan di Riau tidak berhenti pada narasi.
Langkah cepat Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan memperlihatkan bahwa konsep Green Policing mulai diterjemahkan ke dalam aksi nyata: menindak pelaku, mengamankan barang bukti, mengusut jaringan yang terlibat, serta memastikan kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Bagi masyarakat Riau, khususnya masyarakat pesisir, penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menyelamatkan kawasan mangrove dari praktik perusakan dan penguasaan lahan secara ilegal.
Green Policing bukan lagi sekadar slogan. Di Riau, ia mulai hadir dalam bentuk penindakan nyata demi menjaga lingkungan untuk generasi yang akan datang.**
Laporan: Rudy Hartono Fasa







Alamat :