Pelantikan Dirut SPRH Rohil Disorot, PNBR Desak Pemkab Evaluasi Keputusan Pansel

  • Whatsapp

ROKAN HILIR, Redaksi86.com Kontroversi terkait penetapan Yusri Kandar sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) yang menetapkan Yusri Kandar sebagai pimpinan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut dipertanyakan sejumlah pihak. Sorotan terutama muncul terkait adanya catatan hukum yang pernah menjerat yang bersangkutan dalam perkara penganiayaan dan telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Catatan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena jabatan direksi BUMD tidak hanya menuntut kemampuan teknis dan manajerial, tetapi juga integritas, kepatutan, serta kepercayaan publik.

Dalam tata kelola perusahaan daerah, prinsip integritas menjadi salah satu aspek penting dalam proses pengangkatan direksi. Ketentuan mengenai persyaratan calon direksi BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 50 PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur sejumlah persyaratan bagi calon anggota direksi, termasuk aspek integritas dan rekam jejak. Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi publik untuk mempertanyakan apakah seluruh persyaratan, termasuk aspek kepatutan dan rekam jejak hukum, telah menjadi pertimbangan dalam proses seleksi Dirut SPRH.

Sorotan serupa juga dikaitkan dengan prinsip pengangkatan direksi pada badan usaha milik negara yang mensyaratkan aspek integritas dan rekam jejak yang baik.

Catatan Hukum Dinilai Mencederai Kepatutan Publik

Sekretaris Jenderal DPP PNBR Pagar Negeri Bumi Riau, Akmaludin, menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pribadi Yusri Kandar, melainkan berkaitan dengan standar kepemimpinan dalam pengelolaan aset daerah.

“Ini bukan soal pribadi Pak Yusri. Ini soal standar. Masa aset daerah senilai ratusan miliar diserahkan kepada orang yang catatannya pernah dihukum pengadilan karena tindak pidana? Ini mencederai rasa keadilan dan kepatutan publik,” tegas Akmaludin dalam keterangannya, Kamis (23/07/2026).

Menurutnya, seorang direktur utama BUMD merupakan representasi dari tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, aspek integritas dan rekam jejak calon pimpinan semestinya menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

BUMD, lanjutnya, mengelola aset dan kepentingan publik. Oleh sebab itu, kepercayaan masyarakat menjadi salah satu modal utama dalam menjalankan perusahaan daerah.

Proses Pelantikan Dipertanyakan

Selain persoalan rekam jejak, PNBR juga menyoroti proses pelantikan Yusri Kandar yang disebut berlangsung di Pekanbaru, bukan di kantor SPRH di Bagansiapiapi maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi proses pengangkatan dan pelantikan pimpinan BUMD.

PNBR menilai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan Good Corporate Governance (GCG) mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada publik.

Sebagai pemilik kekayaan daerah yang dipisahkan, masyarakat dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui proses pengangkatan pimpinan BUMD, termasuk dasar pertimbangan yang digunakan oleh Pansel dalam menetapkan calon terpilih.

Pansel Diminta Jelaskan Dasar Keputusan

PNBR juga mempertanyakan fungsi Pansel dalam proses seleksi Dirut SPRH. Menurut organisasi tersebut, Pansel tidak semestinya hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan kemampuan teknis calon, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek integritas, kepatutan, serta rekam jejak.

Akmaludin menilai, apabila calon dengan catatan hukum tetap dinyatakan memenuhi syarat, maka Pansel perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan pertimbangan keputusan tersebut.

“Jika standar ‘tidak tercela’ bisa dinegosiasikan hari ini, maka besok standar lainnya bisa ikut runtuh. Ini berbahaya bagi masa depan BUMD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

PNBR menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

PNBR Desak Evaluasi Pengangkatan

Atas persoalan tersebut, PNBR menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melakukan evaluasi dan meninjau kembali keputusan pengangkatan Direktur Utama SPRH.

Kedua, meminta DPRD Rokan Hilir menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil Pansel untuk memberikan penjelasan terkait proses dan dasar penetapan calon terpilih.

Ketiga, meminta Pansel SPRH membuka kepada publik dasar pertimbangan dalam meloloskan dan menetapkan calon yang memiliki catatan hukum.

PNBR menegaskan, BUMD bukan milik kelompok atau kepentingan tertentu, melainkan bagian dari aset daerah yang pada akhirnya menyangkut kepentingan masyarakat Rokan Hilir.

Karena itu, publik dinilai berhak menuntut agar perusahaan daerah dipimpin oleh sosok yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pansel SPRH, maupun Yusri Kandar belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan tuntutan yang disampaikan PNBR.**

Liputan: Rudy Hartono
Editor: Redaksi

Related posts