Akses Dibatasi, Dugaan Pencemaran Lingkungan PT BMK di Tapung Menguat

  • Whatsapp

TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bumi Mentari Karya (BMK) di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kian menjadi sorotan publik. Tidak hanya terkait abu boiler yang diduga mencemari permukiman warga, namun juga sikap tertutup perusahaan yang memicu tanda tanya besar.

Sorotan ini menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Jum’at (16/4/2026).

Akses Dibatasi, Warga dan Media Tertahan

Tim DLH yang dipimpin Indra Kesuma SH tiba di lokasi sekitar pukul 14.05 WIB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang difasilitasi oleh Ketua DPW Yayasan Ringgala Riau.

Namun, proses peninjauan tidak berjalan sepenuhnya terbuka. Pihak perusahaan melalui Humas disebut membatasi akses masuk ke area operasional.

Warga terdampak, termasuk Kepala Desa Indrapuri, Subiyanto, sempat tertahan di luar lokasi. Bahkan, media dan sejumlah pihak dari LSM tidak diperkenankan masuk.

Setelah melalui negosiasi, sebagian perwakilan akhirnya diizinkan masuk. Namun, syarat yang diajukan perusahaan memicu polemik.

Dilarang Dokumentasi, Picu Kecurigaan

Setiap pihak yang diperbolehkan masuk diwajibkan tidak membawa alat dokumentasi, termasuk telepon genggam. Kebijakan tersebut memicu kecurigaan dari warga.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus melarang dokumentasi?” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Dalam praktik investigasi, pembatasan dokumentasi dinilai berpotensi menghambat transparansi informasi kepada publik.

LSM: Indikasi Pelanggaran Harus Diusut

Ketua DPW Yayasan Ringgala Riau, Mohammad Irwan, menilai tindakan perusahaan telah melampaui batas kewajaran.

“Pembatasan terhadap warga, media, dan LSM menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran. Ini harus dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah bertindak tegas jika dugaan pencemaran terbukti.

“Kalau terbukti mencemari lingkungan, operasional perusahaan harus dihentikan. Tidak boleh ada kompromi,” tambahnya.

Warga Ancam Aksi

Kemarahan warga terus memuncak. Mereka mengaku telah lama terdampak abu boiler tanpa kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, kami akan turun aksi. Kami tidak mau terus jadi korban,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan

Sikap perusahaan yang membatasi akses dan informasi dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Pers terkait kebebasan jurnalistik

2. Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait hak publik atas informasi

3. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Jika terbukti melanggar, konsekuensi hukum dan reputasi perusahaan bisa menjadi sangat serius.

Ujian Transparansi

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal dugaan pencemaran lingkungan. Lebih dari itu, menjadi ujian bagi transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Di satu sisi, warga menuntut keadilan dan keterbukaan. Di sisi lain, sikap perusahaan yang cenderung defensif justru memperkuat kecurigaan publik.

Apakah fakta akan terungkap secara terang, atau justru tertutup di balik pagar perusahaan, kini menjadi perhatian bersama.**

Editor : Tim Redaksi

Related posts