HAK JAWAB RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEKANBARU

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Sehubungan dengan pemberitaan di media Redaksi86.com pada tanggal 24 Maret 2026 dengan judul “Bau Busuk di Balik Tembok Lapas: Aktivis dan Wartawan Desak Komjen Agus Andrianto Copot Kakanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas IIA Pekanbaru”, bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1. Komitmen terhadap Pemberantasan Narkoba
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi peningkatan pengawasan, razia rutin dan insidentil, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta penguatan sistem pengamanan berbasis teknologi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan bahwa tidak terdapat pembiaran, apalagi keterlibatan sistematis sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan dimaksud.

2. Terkait Dugaan “Restu” atau Pembiaran
Pernyataan yang menyebut adanya “restu” atau pembiaran dari pihak lapas merupakan opini yang tidak didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam lapas akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi tegas apabila ditemukan oknum yang terbukti melanggar.

3. Terkait Narasi Sistematis dan Terstruktur
Kami menolak dengan tegas narasi yang menyebutkan adanya praktik peredaran narkoba yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Seluruh jajaran kami senantiasa menjalankan tugas dan fungsi pembinaan serta pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Bekerjasama dengan APH juga menjadi salah satu langkah yang kami tempuh agar pengawasan eksternal juga berjalan terhadap seluruh aktivitas warga binaan di Lapas Pekanbaru sehingga program pembinaan juga dapat berjalan dengan optimal.

4. Penghormatan Terhadap Profesi Jurnalis Lapas Kelas IIA Pekanbaru sangat menghormati kemerdekaan pers sebagai mitra dalam penyampaian informasi publik. Terkait dinamika yang terjadi, kami menegaskan bahwa tidak ada kebijakan institusional untuk membatasi apalagi melakukan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Kami memandang pers sebagai pilar penting dalam fungsi kontrol sosial untuk kemajuan instansi.

5. Terkait Dugaan Suap dan Penanganan Perkara Wartawan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa institusi tidak pernah melakukan praktik penyuapan kepada pihak manapun dalam bentuk apa pun.
Adapun terkait perkara yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, perlu kami sampaikan bahwa laporan yang diajukan merupakan delik aduan atas dugaan tindak pidana pemerasan, yang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelum langkah pelaporan tersebut ditempuh, seluruh proses telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa tindakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa tidak terdapat unsur rekayasa dalam proses pelaporan dimaksud.
Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

6. Keterbukaan terhadap Pengawasan dan Evaluasi
Kami menyatakan terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan, evaluasi, maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Apabila terdapat informasi atau laporan yang disertai bukti yang sah, kami siap mendukung proses penelusuran lebih lanjut secara transparan dan akuntabel.

Permintaan kepada Redaksi Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memohon kiranya redaksi redaksi86.com dapat memuat Hak Jawab ini secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi yang berimbang.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar dapat dimuat pada kesempatan pertama demi keberimbangan informasi. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Pekanbaru, 24 Maret 2026
Hormat kami,

Tim Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Related posts