MAGELANG, Redaksi86.com — Misteri kematian tragis seorang nenek di Dusun Plambongan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang akhirnya terungkap.
Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 di dalam rumah tepatnya di dalam kamar tidur rumah saudara Nuryanto alamat dsn Plambongan RT 01, RW 16, dsn dukun kecamatan dukun kabupaten Magelang.
Korban, Sudati (63 tahun), ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Kamis (12/2/2026).
Kejanggalan mulai terungkap. Selain kondisi tubuh korban yang mencurigakan, diketahui pula uang tunai puluhan juta rupiah serta emas seberat 15 gram milik korban hilang. Laporan pun diajukan ke pihak Kepolisian.
Langkah penting diambil dengan melakukan pembongkaran makam (ekshumasi). Hasil pemeriksaan forensik mengungkap fakta mengejutkan: korban meninggal akibat dicekik hingga kehabisan napas.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Dukun kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berinisial WJ (40) berhasil ditangkap di wilayah Kalimantan Tengah pada 20 Maret 2026.
Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, setelah mandi, sholat karena pulang dari kerja saudara Nuryanto melihat korban berada di dalam kamar di atas tempat tidur, terlentang, mata tertutup, ke dua tangan membuka dan ketika dipanggil sudah tidak bisa menjawab hanya diam saja dan korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena motif ekonomi. Awalnya datang untuk meminjam uang kepada korban, namun ditolak. Cekcok pun terjadi hingga berujung kekerasan. Dalam kondisi panik, pelaku mencekik korban selama beberapa menit sampai meninggal pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**
Laporan : Mala






