Debt Collector Anarkis Dibekuk, Polda Riau Tegaskan Tak Ada Penarikan Paksa di Jalan

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Aksi brutal sekelompok debt collector yang meresahkan warga akhirnya berakhir. Tim gabungan dari Polda Riau berhasil meringkus para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang nasabah di Kota Pekanbaru.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026). Para pelaku diduga menghentikan kendaraan korban secara paksa di jalan, kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondúa, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di ruang publik.

“Beberapa orang yang diduga terlibat sudah kami amankan. Modusnya, mereka menghentikan kendaraan di jalan lalu meminta sejumlah uang,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Kejadian bermula saat kendaraan milik korban, yang merupakan seorang debitur, diberhentikan secara paksa oleh para pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Tak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban.

Situasi semakin memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Namun, upaya tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Setelah identitas para pelaku terungkap, tim Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dalam kasus ini, empat pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS telah diamankan. Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Hasyim menegaskan, praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan, merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

“Tidak ada penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan. Ini jelas tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Polda Riau juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” pungkasnya.**

Editor : Redaksi

Related posts