KAMPAR, Redaksi86.com – Aksi emak-emak dan masyarakat Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap keberadaan sejumlah kafe yang dinilai meresahkan, mendapat respons cepat dari Tim Yustisi Kabupaten Kampar.
Pada Sabtu (11/7/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kampar, Polsek Tapung, Koramil 16/Tapung, Pemerintah Kecamatan Tapung, serta Pemerintah Desa Gading Sari turun langsung melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha yang menjadi perhatian masyarakat.
Penertiban dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang papan penutupan pada sejumlah kafe berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tempat usaha yang dilakukan penutupan meliputi Cafe Paluta Jaya, Karaoke Bigwin, Lesehan Mbak Cha-cha, Tulus, Queen Cafe, Dewa Musik, serta Banana Karoke yang berada di Desa Sumber Makmur.
Operasi penertiban dipimpin oleh Kasi Penyidik dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kabupaten Kampar, Julhendri. Dari unsur Polri, kegiatan dipimpin Wakapolsek Tapung AKP Ferry Martianus Fadillah, SH didampingi Kanit Intelkam Ipda Amid Erfian, SH beserta personel Polsek Tapung.
Sementara dari unsur TNI hadir Babinsa Desa Gading Sari Pratu Dona Syahputra Siagian bersama sejumlah personel Koramil 16/Tapung. Pemerintah Desa Gading Sari turut diwakili Sekretaris Desa Sugiarto, Kepala Dusun II Hulinces Sihombing, serta Ketua RT 20 Hermansyah Siregar.
Selain melakukan penutupan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa botol yang diduga berisi minuman beralkohol dari Banana Cafe yang berada di Desa Sumber Makmur. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan emak-emak dan warga Desa Gading Sari menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turun langsung ke lapangan. Kami berharap penertiban ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi terus diawasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Masyarakat juga menegaskan akan terus mengawal hasil penertiban tersebut. Mereka berharap tempat usaha yang telah ditutup tidak kembali beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan kembali adanya dugaan pelanggaran, warga menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi yang lebih besar namun tetap dilakukan secara damai dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, penyelenggaraan kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Warga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar, aparat penegak hukum, TNI, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa terus diperkuat agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Gading Sari tetap terjaga sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.**
Laporan: Tim Media







Alamat :