Redaksi86.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng), Saiful Mujab membisu usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saiful diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pantauan Media, Saiful Mujib telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 8 Oktober 2025.
Saat ditemui wartawan, Saiful Mujib enggan merespons berbagai pertanyaan. Dia selalu menjawab “nggak” pada setiap pertanyaan.
Selain Saiful Mujib, hari ini tim penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
KPK mulai menyelidiki kasus ini pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, digunakan oleh KPK. Ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Menurut Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, dan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, mengadakan pertemuan bilateral pada 19 Oktober 2023 lalu, yang menghasilkan kuota haji tambahan.
Namun, Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024, yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, jelas membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.






