KAMPAR, Redaksi86.com – Polemik batas wilayah antara Desa Tambang dan Desa Balam Jaya kembali mencuat. Mantan Ketua BPD Tambang periode 2006–2010, Jufri Zen, menegaskan bahwa kawasan yang saat ini diklaim sebagai bagian dari Desa Balam Jaya sebenarnya sejak lama tercatat sebagai wilayah administratif Desa Tambang.
Menurut Jufri, batas desa tersebut telah ditetapkan sejak dulu dan tercantum dalam dokumen administrasi pemerintahan desa.
Ia menyayangkan tindakan Kepala Desa Balam Jaya yang dinilai telah mengambil alih wilayah yang bukan menjadi bagian dari desanya.
“Dulu wilayah itu jelas milik Desa Tambang, kok bisa pindah ke Balam Jaya?” ujar Jufri.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jufri menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintahan desa.
“Saya melihat Kepala Desa Balam Jaya jelas melanggar batas desa yang dari dulunya sudah jelas. Kita sangat menyayangkan, karena wilayah yang dulu masuk dalam Desa Tambang kok bisa berubah menjadi wilayah Balam Jaya. Secara administrasi ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut legitimasi batas wilayah desa yang seharusnya bersifat tetap dan tidak dapat diubah secara sepihak.
Dugaan Pergeseran Wilayah
Jufri juga menilai adanya indikasi bahwa pergeseran batas wilayah dilakukan untuk kepentingan aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk kegiatan galian C serta transaksi jual beli lahan.
Ia menegaskan bahwa perubahan batas desa tanpa melalui musyawarah antar-desa, tanpa kesepakatan resmi, serta tanpa keputusan pemerintah kabupaten merupakan pelanggaran serius terhadap aturan administrasi pemerintahan.
Keluhan Warga
Sengketa batas wilayah ini mencuat bersamaan dengan keluhan warga Dusun IV Kampung Terandam, Desa Tambang, yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
Warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka alami, di antaranya sumur warga yang mulai mengering, air sungai yang diduga tercemar, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya transaksi jual beli lahan oleh perusahaan yang dinilai belum memiliki kejelasan legalitas.
Masyarakat menduga perubahan klaim wilayah tersebut dilakukan untuk melegalkan aktivitas yang dinilai merugikan warga Desa Tambang.
Warga Minta Pemkab Turun Tangan
Atas polemik yang berkembang, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Warga meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang terhadap batas wilayah antara Desa Tambang dan Desa Balam Jaya, sekaligus memeriksa kemungkinan adanya penyimpangan administrasi.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan serta menghentikan sementara aktivitas perusahaan maupun transaksi lahan hingga status hukum wilayah tersebut menjadi jelas.
Warga menilai langkah sepihak dalam perubahan klaim wilayah berpotensi mencederai hak masyarakat serta membuka peluang konflik antar-desa apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil.**
Editor: Redaksi






