BANGKINANG KOTA, Redaksi86.com — Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) intensif terkait dugaan pencemaran berat yang terjadi di Sungai Tapung Hilir, Senin (13/04/2026). Rapat tersebut menjadi forum penting dalam mengurai persoalan lingkungan yang telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya para nelayan.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas menurunnya kualitas air sungai secara signifikan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal aspirasi masyarakat yang terdampak langsung. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Dampak pencemaran disebut paling dirasakan oleh warga di Desa Koto Garo, Desa Sei Kijang, dan Desa Koto Aman. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan, kini justru berubah menjadi ancaman bagi mata pencaharian warga.
Pj Kepala Desa Koto Garo, Nurmansyah, memaparkan data kerugian yang cukup mencengangkan. Ia menyebutkan, peristiwa ikan mati massal pada 31 Maret 2026 mencapai sekitar 6,5 ton dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp462 juta.
Tak hanya itu, sekitar 100 nelayan kehilangan penghasilan dengan estimasi kerugian mencapai Rp140 juta. Sementara di Desa Sei Kijang, penurunan hasil tangkapan hingga 60 persen menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
“Biasanya nelayan bisa mendapatkan 150 sampai 200 kilogram ikan. Namun saat kejadian, tidak satu ekor pun didapat. Sungai ini adalah sumber kehidupan kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Refizal, mengungkapkan bahwa indikasi pencemaran sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir tahun 2025. Hasil uji sampel air pada 4 Maret 2026 semakin menguatkan dugaan tersebut.
Saat ini, DLH tengah menunggu hasil uji lanjutan dari laboratorium provinsi yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari kerja. Selain itu, DLH juga telah menginstruksikan pihak perusahaan terkait untuk melakukan langkah penanganan serta menyiapkan kompensasi apabila terbukti bersalah.
Menanggapi tudingan yang berkembang, pihak PT Buana Wira Lestari (PT BWL) melalui Legal dan Humas, Agung, menyatakan bahwa perusahaan bersikap kooperatif dan menunggu hasil resmi dari laboratorium.
“Kami tetap menunggu hasil sah dari uji laboratorium. Perlu kajian mendalam apakah dampak ini murni dari aktivitas perusahaan atau ada faktor lain,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Regional Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, yang mengakui adanya aktivitas replanting di area perusahaan. Namun, ia juga menyoroti kemungkinan adanya sumber pencemaran lain dari wilayah hulu.
“Untuk menyimpulkan penyebab pasti, diperlukan pembuktian ilmiah. Kami tidak menyalahkan pihak manapun saat ini,” jelasnya.
DPRD Kampar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hasil laboratorium keluar secara resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus mendorong pemulihan ekosistem Sungai Tapung Hilir secara berkelanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan lingkungan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.**
Editor: Tim Redaksi






