ROKAN HILIR, Redaksi86.com – Dewan Pimpinan Pusat Pagar Negeri Bumi Riau (DPP PNBR) resmi melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan produksi di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kabupaten Rokan Hilir, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau.
Laporan tersebut disampaikan menyusul temuan dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang berdasarkan peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masuk dalam kategori Hutan Produksi Terbatas (HPT). Aktivitas itu diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam keberlangsungan ekosistem hutan bakau di wilayah pesisir Rohil.
Panglimo PNBR, Atman Suriaeidjaja, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat serta aktivis lingkungan terkait dugaan maraknya praktik perambahan hutan yang selama ini dinilai sulit tersentuh hukum.
“Selama ini kejahatan ekosistem di Riau sulit terbongkar oleh APH setempat. Sehingga terkesan mafia-mafia lahan ini licin seperti belut dan diduga kebal hukum,” ujar Atman kepada Redaksi86.com, Jum’at (9/5/2026).
Menurutnya, langkah pelaporan ke Krimsus Polda Riau merupakan bentuk keseriusan PNBR dalam mendorong penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir.
Ia juga optimistis Aparat Penegak Hukum mampu mengungkap aktor-aktor yang diduga terlibat dalam praktik perambahan kawasan hutan tersebut.
“Kami berharap Krimsus Polda Riau dapat membongkar jaringan mafia lahan yang selama ini merusak kawasan hutan di Rohil,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal PNBR, Akmaluddin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan ekosistem di Negeri Bumi Lancang Kuning.
Diduga Berubah Menjadi Perkebunan Sawit
Informasi yang dihimpun Redaksi86.com di lapangan menyebutkan, sebagian kawasan hutan yang diduga masuk wilayah HPT kini mulai berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas pembukaan lahan disebut menggunakan alat berat jenis excavator. Kondisi itu memicu kekhawatiran berbagai pihak karena dinilai dapat mempercepat kerusakan lingkungan dan memperparah abrasi di kawasan pesisir.
Pakar lingkungan Riau, Elviriadi, menilai kondisi tersebut sudah sangat memprihatinkan dan harus segera dihentikan.
“Waduh, ini sudah melampaui batas. Hutan kita hancur,” ujarnya.
Elviriadi juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Riau, turun langsung melakukan penindakan terhadap dugaan praktik mafia hutan yang merusak kawasan konservasi dan hutan produksi.
Diduga Langgar Undang-Undang Kehutanan
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Riau tahun 2013, luas kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir mencapai 536.322,86 hektare. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap kawasan hutan terus meningkat akibat aktivitas perambahan dan alih fungsi lahan.
Aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan hutan dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sejumlah warga di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam juga meminta aparat mengusut kasus ini hingga ke aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik perambahan hutan tersebut.
Masyarakat menilai perambahan kawasan hutan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Aktivis lingkungan bersama masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, KLHK, Gakkum Kehutanan, Polsus Kehutanan, hingga Polri segera turun ke lokasi guna melakukan investigasi menyeluruh.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia lahan serta menyelamatkan kawasan hutan di Riau dari kerusakan yang semakin meluas.**
Laporan: Rudy Hartono






