RDP DPRD Kampar: Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab atas Matinya Ikan Keramba di Sungai Tapung

  • Whatsapp

KAMPAR, Redaksi86.com Komisi IV DPRD Kampar mendesak perusahaan Perkebunan Sinarmas PT Buana Wira Lestari Mas segera merealisasikan bantuan bagi warga terdampak matinya ikan keramba di aliran Sungai Tapung, Kecamatan Tapung Hilir.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, Pemerintah Desa, Kecamatan, dan pihak perusahaan, Senin (18/5/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, didampingi Anggota Dewan lainnya. DPRD menegaskan hadir sebagai mediator agar persoalan antara warga dan perusahaan tidak berlarut.

“Kami ingin memastikan perusahaan benar-benar memberikan bantuan kepada masyarakat. Jika terlalu lama, perusahaan akan kami panggil kembali,” tegas Agus.

Menurutnya, warga hanya menginginkan kepastian dan kepedulian atas kerugian ekonomi akibat matinya ikan yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.

Dalam rapat, perusahaan disebut keberatan jika bantuan menggunakan istilah “kompensasi” karena dianggap sebagai bentuk pengakuan kesalahan. Namun DPRD menilai yang terpenting adalah realisasi bantuan kepada warga terdampak.

Selain itu, Komisi IV juga menyoroti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar terkait kualitas air yang disebut melebihi ambang batas mutu lingkungan.

DPRD meminta perusahaan mematuhi seluruh rekomendasi DLH, termasuk pembangunan kolam penampungan air agar limbah dari area replanting tidak langsung mengalir ke parit maupun Sungai Tapung.

Sementara itu, Humas PT Buana Wira Lestari, Agung, mengatakan perusahaan masih akan melakukan komunikasi lanjutan dengan masyarakat dan Pemerintah Desa untuk membahas bentuk serta besaran bantuan.

Sebelumnya, sekitar 30 ton ikan dilaporkan mati mendadak di Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman pada Maret 2026. Warga menduga pencemaran berasal dari aktivitas replanting perkebunan sawit di wilayah hulu sungai.

Berdasarkan temuan di lapangan, dibagian hulu Sungai Tapung terdapat Pabrik kelapa sawit serta area perkebunan perusahaan yang tengah menjalani proses peremajaan (Replanting). Pohon sawit hasil yang kemudian ditumbang diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran Sungai Tapung.**

Editor: Redaksi

Sumber: Riaupos.co

Related posts