TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com — Dugaan pencemaran lingkungan akibat sebaran abu boiler yang diduga berasal dari aktivitas PKS PT BMK mencuat di wilayah Jalur 1C Desa Indrapuri Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Masyarakat setempat melalui Yayasan Ringgala (Rimbawan Jenggala Alam) secara resmi telah menyerahkan laporan beserta bukti pendukung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Selasa (14/04/2026).
Bukti yang diserahkan berupa dokumentasi visual serta keterangan warga terkait paparan debu yang diduga berdampak terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan di sekitar permukiman. Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kampar untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPW Yayasan Ringgala Riau, Mohammad Irwan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai keluhan biasa. Ia menyebut, indikasi yang ada telah mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan yang membutuhkan penanganan serius dan terukur.
“Ini bukan sekadar keluhan masyarakat. Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang ada. Kami mendesak DLH Kampar untuk tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Irwan juga menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah, mengingat dampak yang ditimbulkan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Secara regulasi, dugaan pencemaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan aktivitas yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Gakkum DLH Kampar, Indra Kesuma, SH, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Yayasan Ringgala juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus ini. Mereka meminta agar hasil pemeriksaan, termasuk uji kualitas lingkungan, dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BMK terkait dugaan pencemaran tersebut.**
Editor: Tim Redaksi






